get app
inews
Aa Read Next : Sidang Prapid Mantan Kadis BMBK, Termohon Ajukan Jawaban Tertulis

Ungkap Keterangan Palsu di Sidang Mantan Kadis BMBK Sumut, PH Minta Mulyono Harus Jadi Tersangka

Kamis, 05 September 2024 | 21:07 WIB
header img
Tim Penasihat Hukum Mantan Kadis BMBK Sumut, Bambang Pardede. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Penasihat Hukum (PH) mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara ( BMBK Sumut) Bambang Pardede, meminta penegak hukum menetapkan Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jalan Provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara di Kabupaten Toba.

Dari hasil analisis dakwaan yang diterimanya, Penasihat hukum Raden Nuh SH MH didampingi Dian Amalia SH mengatakan Mulyono adalah Kabiro PBJ Provsu saat proyek berjalan, yang sekarang menjabat Kadis PUPR Sumut dan saat pembacaan dakwaan keterangan Mulyono yang menonjol. 

“Setelah dipelajari bersama, kami penasihat hukum terungkap keterangan-keterangan palsu atau tidak benar dalam Berita Acara Saksi. Yang menonjol keterangan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumut Ir. Mulyono yang tidak sesuai ketentuan undang-undang,” kata Raden Nuh, Kamis (5/9/2024).

Raden mengungkapkan, hasil pemeriksaan berkas perkara yang baru diterima pihaknya dari Kejaksaan Tinggi, Rabu (4/9/2024) kemarin bahwa, Bambang Pardede ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut dalam kegiatan Peningkatan Struktur Kapasitas Jalan Provinsi Parasoburan Batas Labura di Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2021.

Menurut penyidik Kejatisu, kliennya telah menyalahgunakan wewenang selaku Pengguna Anggaran/Kadis BMBK Sumut karena tidak menyatakan tender gagal dalam hal terdapat kesalahan dalam proses evaluasi.

Sambil memperlihatkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Raden menuturkan, dari Pasal 51 Perpres 12/2021 yang ditunjukkan tertulis, Ayat (2) huruf a menyatakan: Tender/Seleksi Gagal dalam hal a. Terdapat kesalahan dalam proses evaluasi. 

Ayat (4) menyatakan: Tender/Seleksi Gagal sebagaimana dimaksud Ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h dinyatakan oleh Pokja Pemilihan.

"Sebelumnya, sebagaimana disimpulkan dalam Laporan Pemeriksaan Khusus Inspektorat Provinsi Sumut tanggal 27 April 2021 terdapat dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pemilihan penyedia jasa Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Provinsi Parsoburan Labuhan Batu Utara si Kabupaten Toba, Tahun Anggaran 2021 yang dilakukan oleh Pokja 001-PK berupa kesalahan dalam proses evaluasi," tutur Raden Nuh. 

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut