Disampaikanya lebih jauh, atas laporan Inspektur Provinsi Sumut Gubernur Edy Rahmayadi pada 17 Mei 2021 menerbitkan Instruksi Gubernur kepada Bambang Pardede Kadis BMBK Provinsi Sumut selaku Pengguna Anggaran dan kepada Rico M Sianipar Kepala UPT Jalan Jembatan Tarutung selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyatakan tender gagal.
"Setelah mempelajari Instruksi Gubernur untuk menyatakan tender gagal, ternyata instruksi tersebut kurang tepat ditujukan kepada Pengguna Anggaran karena dalam hal terdapat kesalahan dalam proses evaluasi maka sesuai ketentuan Pasal 51 Ayat (4) Perpres No. 12/2021 Tender Gagal dinyatakan oleh Pokja Pemilihan bukan oleh Pengguna Anggaran," ujar Raden.
Koreksi atas kesalahan tersebut dilakukan oleh Inspektur Provsu Larso Marbun dengan mengirim surat kepada Kepala LKPP Cq. Direktur Penanganan Masalah Hukum perihal permintaan agar LKPP menegur Pokja 001-PK dan Kepala Biro Pengadaan Barang Jasa Provinsi Sumut Mulyono yang tidak menyatakan tender gagal.
"Mulyono harus jadi tersangka bukan BP. Pak Bambang Pardede sangat kooperatif selama penyidikan perkara berlangsung, apalagi selaku Pengguna Anggaran (PA) seluruh tanggung jawab terkait pelaksanaan proyek merupakan tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran. Sesuai ketentuan undang-undang PA sama sekali tidak terlibat,” tegasnya.
Namun pada Senin, 22 Juli 2024 lalu Kejati Sumut mendadak menetapkan kliennya sebagai tersangka korupsi Peningkatan Struktur Kapasitas Jalan Provinsi Parsoburan Batas Labura di Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2021 dalam pemeriksaan sebagai saksi, tentu saja keputusan penyidik Kejati Sumut mendapat pertanyaan besar dari Penasihat Hukumnya.
“Kami tanyakan apa dasar klien kami dijadikan tersangka? Tidak bisa dijawab. Padahal kalau ada kerugian negara dalam proyek ini kan seharusnya 5 orang yang ditunjuk sebagai Pokja 001 lah yang seharusnya dijadikan tersangka serta Kabiro PBJ Provsu Mulyono yang seharusnya jadi tersangka dan terdakwa pada saat ini, bukan BP," ujarnya.
"Ini namanya salah orang/menahan pejabat yang tidak berwenang menyatakan tender gagal dalam hal terdapat kesalahan proses evaluasi. Dan sebagaimana disebut berulang-ulang oleh JPU dalam dakwaan bahwa yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah Pokja Pemilihan yang sangat jelas ada SK-nya yang menyebut wewenang dan tanggung jawab Kabiro PBJ Provsu Mulyono, yang sekarang menjabat Kadis PUPR Sumut,” sebutnya kembali.
"Dalam Berita Acara Pemeriksaan setelah kami pelajari, kami menemukan keterangan Mulyono yang patut diduga keterangannya membohongi penyidik Kejatisu," bilang Raden, jawaban BAP Mulyono menerangkan bahwa yang berwenang menyatakan tender gagal adalah Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas PUPR.
"Padahal telah nyata berdasarkan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Prov Sumut, tanggal 27 April 2021 disebutkan berulang kali oleh inspektorat bahwa terdapat banyak kesalahan dalam proses evaluasi yang dilakukan oleh Pokja pemilihan 001 PK yang merupakan tanggung jawab Mulyono selaku Kabiro PBJ Provsu kala itu sekarang Kadis PUPR Prov Sumut. Dalam berkas perkara memang banyak keterangan Mulyono yang terindikasi melemparkan kesalahannya kepada Bambang Pardede," pungkasnya.
Editor : Chris