Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan 26 Orang ke Prancis, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Rp4,9 Miliar, Bupati Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Dituntut 6 Tahun Bui 

Rabu, 04 September 2024 | 20:50 WIB
  • author Ismail
Kasus Suap Rp4,9 Miliar, Bupati Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Dituntut 6 Tahun Bui 
Kasus Suap Rp4,9 Miliar, Bupati Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Dituntut 6 Tahun Bui. (Ist)

Hak politik Erik untuk dipilih sebagai pejabat publik juga dituntut dicabut selama tiga tahun setelah ia menyelesaikan masa hukumannya.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman," lanjutnya. 

JPU menilai perbuatan Erik tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum," tutup Tony. 

Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (11/9/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak Erik.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut