MEDAN, iNewsMedan.id – Bupati Nonaktif Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, dituntut enam tahun penjara atas kasus korupsi terkait pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Erik terbukti menerima suap sebesar Rp4,9 miliar dari sejumlah kontraktor.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, JPU menyebut Erik telah menerima Rp3,8 miliar untuk kepentingan pribadi.
"Uang sebesar Rp1,1 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu, dan uang sebesar Rp100 juta untuk biaya operasional Polres Labuhanbatu," kata JPU Tony Indra di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/9/24) sore.
Selain hukuman penjara, Erik juga dituntut membayar denda Rp300 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) Rp3.850.000.000 dikurangkan dengan uang yang telah dirampas untuk negara," tambah Tony.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda Erik akan disita dan dilelang oleh Jaksa. "Jika harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," sebutnya.
Hak politik Erik untuk dipilih sebagai pejabat publik juga dituntut dicabut selama tiga tahun setelah ia menyelesaikan masa hukumannya.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman," lanjutnya.
JPU menilai perbuatan Erik tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum," tutup Tony.
Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (11/9/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak Erik.
Editor : Ismail