get app
inews
Aa Text
Read Next : Pedagang Kecil di Pekanbaru Resah, Ranperda KTR Atur Radius Pembatasan Penjualan Rokok

Ranperda KTR Segera Disahkan, Waspada Pekanbaru Dibebani Munculnya Ribuan Pengangguran Baru

Kamis, 29 Agustus 2024 | 20:47 WIB
header img
Ranperda KTR Segera Disahkan, Waspada Pekanbaru Dibebani Munculnya Ribuan Pengangguran Baru. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, iNewsMedan.id - Rencana Pansus DPRD Kota Pekanbaru untuk meresmikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) menuai banyak kritikan dari pelaku sektor usaha ekonomi kreatif. Pasal-pasal terkait pelarangan total iklan, reklame, dan kegiatan sponsorship di seluruh kawasan perkotaan dinilai akan menciptakan dampak ekonomi yang mengkhawatirkan.

Ranperda KTR dipastikan akan berdampak pada berkurangnya aktivitas ekonomi seperti kafe, resto, hotel, event-event, dan acara yang selama ini didukung oleh industri hasil tembakau (IHT). Ketua Forum Backstager Indonesia Riau, Ardy Satya, meminta perhatian agar pelaku usaha tetap bisa bertumbuh dan berdaya saing. 

"Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok di Kawasan Tanpa Rokok dengan jarak radius hingga 500 meter akan menyebabkan pengurangan tenaga kerja besar-besaran di sektor industri kreatif," katanya, Kamis (29/8/2024).

Ardy menyatakan bahwa jika ada larangan iklan dan sponsorship rokok, banyak lapangan kerja di Kota Pekanbaru yang akan hilang. Hal ini berpotensi meningkatkan angka pengangguran

"Pelaku usaha kreatif yang sedang tumbuh pesat di Pekanbaru, seperti UMKM sektor kuliner, pasar, pusat perbelanjaan, hotel, dan tempat hiburan serta rekreasi yang selama ini menjadi lokasi penyelenggara acara akan terdampak oleh Ranperda KTR," ujarnya.

Banyak mata pencaharian masyarakat yang akan hilang, terutama bagi usaha masyarakat yang berada di sepanjang ruas jalan utama, seperti Jl. Sudirman, Jl. Patimura, Jl. Tuanku Tambusai/Nangka, Jl. Riau, Jl. Arifin Ahmad, Jl. Diponegoro, Jl. Gadjah Mada, dan Jl. Naga Sakti. 

"Dampak negatif dari Ranperda KTR juga akan dirasakan pada perekonomian Kota Pekanbaru secara keseluruhan," terang Ardy.

Hendri, salah satu pelaku usaha periklanan, menyuarakan keresahan pelaku usaha sektor kreatif terkait pelarangan total iklan, promosi, dan sponsorship dalam Ranperda KTR. Ia khawatir bahwa langkah ini akan mematikan ekosistem ekonomi kreatif di Pekanbaru. 

"Pelarangan ini juga berpotensi memperburuk kondisi ekonomi masyarakat Kota Pekanbaru dan meningkatkan angka pengangguran," ucapnya.

Hendri juga menggarisbawahi bahwa dalam sebuah event, banyak kru, pendukung acara, dan tenaga kerja yang terlibat. Jika event yang berkaitan dengan produk tembakau dilarang, tenaga kerja ini akan kehilangan mata pencaharian, bahkan penghidupan mereka akan terancam.

Kritikan atas Ranperda KTR ini memunculkan pertanyaan tentang kebijakan pemerintah dan DPRD Kota Pekanbaru yang berpotensi kehilangan sumber pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 22 miliar per tahun. Dalam mengatur kawasan tanpa rokok, harus mempertimbangkan dua sisi, yaitu kesehatan masyarakat dan dukungan terhadap sektor usaha ekonomi kreatif. Sebagai solusi, pemerintah perlu mencari jalan tengah yang tetap melindungi masyarakat dari bahaya rokok tanpa mengabaikan potensi ekonomi yang ada.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut