MEDAN, iNewsMedan.id – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menangkap Dr. Marlina Lubis, MKT, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batubara, yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan ini dilakukan setelah Kejari Batubara meminta bantuan pengamanan dan penangkapan kepada Kejati Sumut.
Dr. Marlina Lubis sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana klaim BPJS di RSUD Kabupaten Batubara pada tahun 2014-2015.
"Setelah putusan hukum yang berkekuatan tetap dikeluarkan, ia menghilang dan berusaha menghindari proses hukum,"ucap Yos A Tarigan, SH., MH, Koordinator Intelijen Kejati Sumut, Rabu (14/8).
Menurut Yos Arnold , Tim Tabur berhasil menemukan keberadaan Dr. Marlina di sebuah klinik kesehatan di Jalan Cinta Karya No. 60, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Setelah melakukan penelusuran dari tanggal 10 hingga 12 Agustus 2024.
"Tim akhirnya menangkapnya pada hari Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB tanpa perlawanan," ujar Yos Arnold.
Kajati Sumut memastikan bahwa setelah penangkapan, Dr. Marlina langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Batubara oleh Kepala Seksi A Bidang Intelijen, Indra Ahmadi, SH., MH.
"Terpidana ini sebelumnya dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta berdasarkan putusan pengadilan nomor 78/Pidsus/TPK/PN/MDN," pungkas mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu.
Editor : Ismail