get app
inews
Aa Text
Read Next : Child Free Konsep Pernikahan Mau Enak tapi Tidak Mau Punya Anak, Bagaimana Pandangan Islam?

Bisakah Buat Perjanjian Tak Bisa Poligami Setelah Nikah? Berikut Penjelasannya dalam Pandangan Syari

Sabtu, 26 Februari 2022 | 18:21 WIB
header img

Dai alumnus yebutkan, Ma’had Al Ilmi Yogyakarta ini menyebutkan, terkait memberi syarat kepada calon suami agar tidak poligami, maka para ulama berbeda pendapat apakah boleh memberi persyaratan seperti ini atau tidak. Perbedaan pendapat ini terjadi salah satunya karena sudut pandang terhadap menafsirkan hadis di atas yang berbeda, apakah mempersyaratkan tidak poligami termasuk mengharamkan perkara yang halal atau tidak. 

Pendapat pertama, syarat ini bukan termasuk mengharamkan perkara yang halal karena syarat ini tidak lantas bertentangan dengan syariat poligami, syarat ini hanya membatasi dan bukan mengharamkan poligami. Sama seperti seorang istri memberi syarat agar tidak membawanya keluar dari kampung halamannya. Berdasarkan hal ini, para ulama mengatakan bolehnya seorang istri mempersyaratkan kepada suaminya agar tidak mempoligaminya semasa hidupnya. 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الفُرُوجَ 

“Syarat-syarat yang paling berhak kalian penuhi adalah syarat yang menghalalkan kemaluan wanita bagi kalian.” (HR Bukhari, no. 2721 dan Muslim, no. 1418) 

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut