Pendapat kedua, syarat seperti ini tidak boleh, karena termasuk mengharamkan perkara yang halal. Syarat agar tidak mempoligami menghalangi tujuan pernikahan yang salah satu tujuannya adalah untuk menyalurkan syahwat. Boleh jadi seiring berjalannya waktu, qaddarallah sang istri ditimpa sebuah penyakit atau kecelakaan yang membuatnya tidak bisa melayani suaminya padahal syarat tadi sudah terlanjur disepakati, tentu ini menghalangi tujuan adanya pernikahan yaitu agar bisa menyalurkan syahwatnya. Sehingga pada kondisi tersebut bisa jadi solusi yang terbaik adalah berpoligami.
"Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, walaupun menurut kami yang lebih tepat adalah boleh mempersyaratkan tidak boleh berpoligami, kami pribadi tidak menganjurkan adanya persyaratan seperti ini,"ungkapnya.
Editor : Odi Siregar