get app
inews
Aa Read Next : Child Free Konsep Pernikahan Mau Enak tapi Tidak Mau Punya Anak, Bagaimana Pandangan Islam?

Bisakah Buat Perjanjian Tak Bisa Poligami Setelah Nikah? Berikut Penjelasannya dalam Pandangan Syari

Sabtu, 26 Februari 2022 | 18:21 WIB
header img

Pernikahan merupakan salah satu ibadah di dalam Islam. Namun, bolehkah poligami dilakukan apabila telah dibuat perjanjian agar tidak melakukannya sebelum nikah dalam pandangan syariat Islam? Berikut penjelasannya! 

Dalam Islam, para ulama berbeda pendapat apakah boleh memberi persyaratan seperti ini saat menikah atau tidak. Mengutip tulisan Ustadz dr Raehanul Bahraen dalam website pribadinya, ia menjelaskan, pada dasarnya, seorang muslim yang mengikat sebuah perjanjian dengan orang lain, wajib baginya untuk memegang teguh perjanjian tersebut selama perjanjian atau persyaratan tersebut bukan termasuk persyaratan yang mengharamkan perkara yang halal atau menghalalkan perkara yang haram. 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا 

“Dan kaum muslimin tetap berada di atas persyaratan mereka (tidak menyelisihinya-pen), kecuali persyaratan yang mengharamkan perkara yang halal atau menghalalkan perkara yang haram.” (HR Tirimidzi, no 1352 dan Abu Dawud, no 3596, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani) 

Dai alumnus yebutkan, Ma’had Al Ilmi Yogyakarta ini menyebutkan, terkait memberi syarat kepada calon suami agar tidak poligami, maka para ulama berbeda pendapat apakah boleh memberi persyaratan seperti ini atau tidak. Perbedaan pendapat ini terjadi salah satunya karena sudut pandang terhadap menafsirkan hadis di atas yang berbeda, apakah mempersyaratkan tidak poligami termasuk mengharamkan perkara yang halal atau tidak. 

Pendapat pertama, syarat ini bukan termasuk mengharamkan perkara yang halal karena syarat ini tidak lantas bertentangan dengan syariat poligami, syarat ini hanya membatasi dan bukan mengharamkan poligami. Sama seperti seorang istri memberi syarat agar tidak membawanya keluar dari kampung halamannya. Berdasarkan hal ini, para ulama mengatakan bolehnya seorang istri mempersyaratkan kepada suaminya agar tidak mempoligaminya semasa hidupnya. 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الفُرُوجَ 

“Syarat-syarat yang paling berhak kalian penuhi adalah syarat yang menghalalkan kemaluan wanita bagi kalian.” (HR Bukhari, no. 2721 dan Muslim, no. 1418) 

Pendapat kedua, syarat seperti ini tidak boleh, karena termasuk mengharamkan perkara yang halal. Syarat agar tidak mempoligami menghalangi tujuan pernikahan yang salah satu tujuannya adalah untuk menyalurkan syahwat. Boleh jadi seiring berjalannya waktu, qaddarallah sang istri ditimpa sebuah penyakit atau kecelakaan yang membuatnya tidak bisa melayani suaminya padahal syarat tadi sudah terlanjur disepakati, tentu ini menghalangi tujuan adanya pernikahan yaitu agar bisa menyalurkan syahwatnya. Sehingga pada kondisi tersebut bisa jadi solusi yang terbaik adalah berpoligami. 

"Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, walaupun menurut kami yang lebih tepat adalah boleh mempersyaratkan tidak boleh berpoligami, kami pribadi tidak menganjurkan adanya persyaratan seperti ini,"ungkapnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut