Logo Network
Network

Alasan yang Menggugurkan Kewajiban Menghadiri Undangan Pernikahan Menurut Islam

Kiki Oktaliani
.
Senin, 28 November 2022 | 15:37 WIB
Alasan yang Menggugurkan Kewajiban Menghadiri Undangan Pernikahan Menurut Islam
Ilustrasi hukum menghadiri pernikahan menurut Islam. (Foto: Shutterstock)

iNewsMedan.id-  Hukum menghadiri undangan pernikahan menurut Islam perlu diketahui oleh setiap Muslim. Kini cukup banyak keluarga atau teman yang menyelenggarakan acara pernikahan. Bahkan dalam sepekan biasanya ada beberapa undangan. Hal tersebut tentunya membutuhkan waktu serta energi ekstra untuk menghadirinya.

Lantas, bagaimanakah hukum menghadiri undangan pernikahan atau walimah nikah tersebut menurut ajaran Islam?

Dilansir nu.or.id, bahwasannya menghadiri undangan pernikahan adalah wajib. Keterangan ini sebagaimana pernyataan dalam kitab Fathul Qorib:

والإجابة إليها] أي وليمة العرس [واجبة] أي فرض عين في الأصح. ولا يجب الأكل منها في الأصح]

Artinya: "Menghadiri undangan jamuan makan walimah nikah hukumnya wajib, dalam arti fardhu 'ain menurut pendapat yang lebih shahih. (Meskipun) tidak wajib memakannya menurut pendapat yang lebih shahih."

Hal ini bisa diartikan bahwa hukum memenuhi undangan tersebut adalah wajib. Hal yang tidak wajib adalah jika tamu undangan tidak menikmati makanan yang disediakan tuan rumah atau pengundang.

Para ulama fikih kemudian merumuskan bahwa menghadiri acara walimah adalah wajib ketika berupa walimah pernikahan. Sedangkan menghadiri walimah yang lain, seperti walimah aqiqah, khitan, haji, hukumnya sekadar sunnah. 

Kapan boleh tidak menghadiri undangan pernikahan?

Hukum menghadiri undangan atau walimah adalah suatu kewajiban, namun tidak selamanya hal tersebut berlaku. Ada sebab-sebab yang menggugurkan walimah ketika ada halangan atau uzur yang menjadikan acara hajatan walimah itu menjadi tidak baik untuk dihadiri.

Sebagaimana penjelasan dalam kitab Syarah Shahih Muslim berikut:

وأما الأعذار التي يسقط بها وجوب اجابة الدعوة أو ندبها فمنها أن يكون في الطعام شبهة أو يخص بها الأغنياء أو يكون هناك من يتأذى بحضوره معه أو لا تليق به مجالسته أو يدعوه لخوف شره أو لطمع في جاهه أو ليعاونه على باطل وأن لا يكون هناك منكر من خمر أو لهو أو فرش حرير أو صور حيوان غير مفروشة أو آنية ذهب أو فضة فكل هذه أعذار في ترك الاجابة ومن الاعذار ان يعتذر الى الداعي فيتركه

Artinya: "Adapun uzur yang menggugurkan kewajiban atau kesunahan mendatangi walimah di antaranya adalah (1) suguhan yang tidak jelas kehalalannya, (2) undangan walimah hanya dikhususkan untuk orang kaya, (3) terdapat orang yang tersakiti jika ia hadir, (4) terdapat orang yang tidak layak baginya untuk bersama dengannya, (5) diundang karena khawatir perilaku buruk dari dirinya, (6) diundang karena mengharap sebuah jabatan darinya, (7) diundang agar ia berkenan membantu dalam hal kebatilan. Tidak boleh ada kemungkaran dalam acara, misalnya berupa adanya miras, alat musik (yang haram), perabot dari sutra, gambar hewan (yang dilarang syara’), cawan dari emas atau perak. Segala (tujuh) hal diatas merupakan uzur yang memperbolehkan tidak menghadiri undangan. Sebagian uzur yang lain adalah ketika seseorang mengajukan alasan ketidakhadirannya pada orang yang mengundangnya. (Syekh Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim li an-Nawawi, juz 18, halaman: 246)

Wallahu a'lam bisshawab. 

 

Artikel Ini Telah Tayang di Okezone dengan Judul: Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan Menurut Islam, Benarkah Wajib?

Editor : Ismail

Follow Berita iNews Medan di Google News

Bagikan Artikel Ini