Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan atau serangkaian tindakan yang dilakukan oleh seseorang, baik individu maupun badan hukum atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau keuangan masyarakat. Bentuk perbuatan korupsi meliputi penipuan, penggelapan, suap-menyuap, pemerasan, pemberian hadiah, persekongkolan, dan lain-lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau masyarakat.
Korupsi dapat dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan skala dampak dan paparannya: korupsi kecil-kecilan, korupsi kakap, dan korupsi politik. Korupsi kakap melibatkan kerugian negara dalam jumlah yang fantastis, mulai dari miliaran hingga triliunan rupiah, menguntungkan segelintir orang, dan mengorbankan masyarakat luas. Korupsi politik terjadi ketika pengambil keputusan politik menyalahgunakan wewenangnya dengan memanipulasi kebijakan, prosedur, atau aturan demi keuntungan diri atau kelompoknya, baik berupa kekayaan, status, atau mempertahankan jabatan.
Penulis adalah CEO Adhyaksadigital
Editor : Ismail