MEDAN, iNewsMedan.id - Hingga semester I tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menunjukkan kinerja yang signifikan. Kejati Sumut berhasil menuntut pidana mati terhadap 49 terdakwa tindak pidana narkoba dan menyelesaikan 57 perkara tindak pidana umum secara humanis.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH, melalui Koordinator Bidang Intelijen dan mantan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH, dalam siaran pers memperingati Hari Bhakti Adhyaksa, Senin (29/7/2024), selain penuntutan pidana mati dan penyelesaian perkara secara humanis, Kejati Sumut juga telah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi.
"Hingga Juli 2024, terdapat 55 perkara yang naik ke tahap penyidikan yang berasal dari 28 Kejari dan 9 Cabjari. Dari 55 perkara ini, 14 perkara ditangani Bidang Pidsus Kejati Sumut," kata Yos A Tarigan.
Pengembalian kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan mencapai Rp 18 miliar lebih, sementara di tahap penuntutan ada Rp 2 miliar lebih, dan jumlah ini diperkirakan akan meningkat hingga akhir semester II Desember 2024.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pendampingan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Bidang Datun berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dengan total penyelamatan dan pemulihan keuangan negara mencapai Rp 127.144.000.000, dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 7.960.701.979.
Bidang Intelijen turut mengawal pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Sumut - Aceh. Kejaksaan berpengalaman dalam pengawalan kegiatan olahraga tingkat nasional dan internasional. "Kami mengawal setiap rapat dan pelaksanaannya agar berjalan cepat, tepat sasaran, dan bermanfaat. Sehingga pelaksanaan PON di Sumut dapat berjalan sesuai jadwal dan mengharumkan nama Sumut di mata nasional maupun internasional," tandas Yos A Tarigan.
Editor : Ismail