SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Seorang nenek muda berusia 44 tahun, S, ditangkap polisi karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap cucunya yang masih berusia 6 tahun.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban menemukan bukti berupa foto dan video tak senonoh yang melibatkan keduanya.
Korban mengaku dipaksa oleh neneknya untuk melakukan tindakan asusila. Pelaku, yang merupakan kerabat dekat korban, kini tengah diperiksa intensif oleh polisi.
Kasus ini terbongkar ketika ibu korban menemukan bukti berupa konten visual yang sangat mengganggu di media sosial, yang memperlihatkan eksploitasi seksual terhadap anaknya.
Korban telah mengakui bahwa ia sering menjadi objek pelecehan seksual oleh neneknya, yang melibatkan tindakan memaksa korban untuk membuka pakaian dan menyentuh bagian tubuh yang sensitif.
AKP Ghulam Yanuar, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah ibu korban mendapatkan pesan berisi foto dan video tidak senonoh anaknya bersama pelaku di media sosial.
Korban membenarkan bahwa ia sering direkam oleh pelaku saat dalam keadaan telanjang. Menariknya, pelaku diketahui memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban, 'Suami pelaku merupakan adik kandung dari nenek korban,' tambah AKP Ghulam.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta