get app
inews
Aa Read Next : Kasus Korupsi APD Covid-19, Giliran Sekdis dan PPK Dinkes Sumut Jadi Tersangka dan Ditahan 

Tim JPU Terima Pelimpahan Lima Tersangka Korupsi PPPK Kabupaten Batubara

Selasa, 23 Juli 2024 | 20:41 WIB
header img
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut di ruang Pidsus Kejati Sumut, Selasa (23/7).

MEDAN, iNewsMedan.id- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan tahap II (penerimaan berkas dan tersangka) dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut di ruang Pidsus Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (23/7/2024). Berkas dan lima tersangka tersebut langsung diserahkan kepada Kasi Pidsus Kejari Batubara, Deby Rinaldy, SH. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH, melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH, MH, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan. 

"Benar, hari ini tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara menerima pelimpahan berkas perkara dan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan/atau penerimaan hadiah dalam rangka Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Batubara TA 2023," kata Yos A Tarigan. 

Yos menjelaskan bahwa kelima tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi ini adalah AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (Wiraswasta), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan), dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan). 

"Jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp2.000.250.000 dan uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara," lanjut Yos. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf E atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana. 

Lebih lanjut, Yos menyampaikan bahwa kelima tersangka  ditahan mulai tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan. 

"Tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan," tandasnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut