PADANG, iNewsMedan.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi terhadap PT BPR Lubuk Raya Mandiri, berlokasi di Jalan Bypass KM 6 RW 006, Lubuk Bagalung Nan XX, Kota Padang, Sumatera Barat.
Proses ini dimulai setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional bank tersebut per tanggal 23 Juli 2024. Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi mengatakan pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah serta informasi lainnya. Ini merupakan tahapan yang diambil sebelum klaim dibayarkan
"Proses ini diharapkan selesai dalam 90 hari kerja. Dana untuk pembayaran klaim simpanan berasal dari LPS." katanya dalam keterangan, Selasa (23/7).
Adapun nasabah dapat mengecek status simpanannya di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri atau melalui situs resmi LPS setelah pengumuman resmi pembayaran klaim.
Annas menuturkan debitur bank juga masih bisa melanjutkan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.
Pihaknya mengimbau nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim dengan imbalan.
"Nasabah juga diingatkan untuk tidak percaya pada pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan biaya tertentu," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta