BPR Lubuk Raya Mandiri dalam Proses Likuidasi, LPS Siapkan Klaim Pembayaran Simpanan
Selasa, 23 Juli 2024 | 16:52 WIB
Annas juga menekankan banyak bank lain yang masih beroperasi, sehingga nasabah dapat memindahkan simpanannya ke bank terdekat. Ia menegaskan, “Nasabah tidak perlu ragu menyimpan uang di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS."
Untuk menjamin simpanan, nasabah harus memenuhi syarat 3T LPS: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank. "Pastikan memenuhi syarat 3T untuk mendapatkan jaminan dari LPS," tutup Annas.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta