Alasan penahanan adalah karena berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, yang diduga dilakukan oleh BP (selaku Pengguna Anggaran) dan AJT (selaku Direktur PT. EPP).
"Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, serta untuk mempercepat proses penyidikan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini," tandasnya.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sementara itu, tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.
Editor : Ismail