get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Rp817 Juta di Situs Benteng Putri Hijau 

Kejatisu Tahan Mantan Kadis BMBK Sumut Terkait Korupsi Proyek Jalan Toba Samosir

Senin, 22 Juli 2024 | 21:05 WIB
header img
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara, BP, ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Senin (22/7/2024). (Ist)

Alasan penahanan adalah karena berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, yang diduga dilakukan oleh BP (selaku Pengguna Anggaran) dan AJT (selaku Direktur PT. EPP). 

"Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, serta untuk mempercepat proses penyidikan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini," tandasnya. 

Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sementara itu, tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut