get app
inews
Aa Read Next : Beri Ruang Untuk Mencari Keadilan, PH Bambang Pardede Apresiasi Hakim Prapid 

Kejatisu Tahan Mantan Kadis BMBK Sumut Terkait Korupsi Proyek Jalan Toba Samosir

Senin, 22 Juli 2024 | 21:05 WIB
header img
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara, BP, ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Senin (22/7/2024). (Ist)

MEDAN, iNewsMedan.id – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara, BP, ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Senin (22/7/2024). Ia ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir, tahun anggaran 2021. 

Selain BP, penyidik Kejati Sumut juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu AJT selaku Direktur PT. EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH, MH, melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH, MH, membenarkan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut. 

Yos menjelaskan bahwa Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir dengan nilai anggaran sebesar Rp26.820.160.000. Sumber dana untuk pelaksanaan kegiatan ini berasal dari APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2021. 

"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP, yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis," ungkap Yos Arnold. 

Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan, atau perbedaan antara volume pekerjaan di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak, sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048,27. 

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Alasan penahanan adalah karena berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, yang diduga dilakukan oleh BP (selaku Pengguna Anggaran) dan AJT (selaku Direktur PT. EPP). 

"Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, serta untuk mempercepat proses penyidikan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini," tandasnya. 

Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sementara itu, tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut