get app
inews
Aa Read Next : Bobby Nasution Jalani Tes Kesehatan, Santai dan Bercanda Dengan Awak Media

Tak Kunjung Bayar Tunggakan Pajak, Pemko Medan Kembali Tutup Mal Centre Point

Senin, 22 Juli 2024 | 20:46 WIB
header img
Tak Kunjung Bayar Tunggakan Pajak, Pemko Medan Kembali Tutup Mal Centre Point. (Foto: Dok Pemko Medan)

MEDAN, iNewsMedan.id - Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan kembali menutup Mal Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Senin (22/7/2024).

Penutupan ini dilakukan karena pihak Mal Centre Point tidak kunjung membayarkan kewajiban pajaknya yang telah jatuh tempo pada 19 Juli 2024 kemarin.

Pada penutupan kali ini juga Wali Kota Medan Bobby Nasution ketika doorstop di Balai Kota memberikan batas akhir pengosongan Mal Centre Point sampai dengan hari Jumat (26/7/2024).Jika sampai waktu tersebut pihak Centre Point tidak melakukan pembayaran pajak, maka bangunan Mal akan dibongkar Pemko Medan.

Aksi penutupan Mal Centre Point ini dipimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Kasat Pol PP Rakhmat Harahap. Hadir sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah diantaranya Asisten Ekbang Agus Suriyono, Kadis DPMPTSP Nurbaiti Harahap dan Kabag Hukum Setda Kota Medan.

Penutupan Mal Centre Point ditandai dengan pemasangan Spanduk yang bertuliskan "Bangunan Gedung Ini Ditutup dan Dikosongkan" oleh petugas Satpol PP Kota Medan di depan pintu masuk Mal.

Tampak juga ratusan petugas TNI/Polri bahkan sejumlah  alat berat milik Dinas SDABMBK telah siap siaga di area Mal, sebab sebelumnya direncanakan Pemko Medan akan melakukan penertiban terhadap Mal tersebut.

Kasat Pol PP Rakhmat Harahap mengatakan pihak Centre Point telah melewati waktu pembayaran Pajaknya yang telah berakhir pada tanggal 19 Juli 2024 kemarin. Kemudian di hari ini mereka telah meminta waktu pelunasan tunggakan pajaknya termasuk juga pengurusan PBG.

"Pada hari ini kita tidak lakukan penertiban bangunan atau kita tunda sampai hari Jumat tanggal 26 Juli. Kami meminta manajemen agar dapat mematuhi dan membayarkan kewajibannya," jelas Rahmat.

Rahmat menambahkan jika sebelum tanggal 26 Juli pihak Centre Point melakukan pembayaran tunggakan pajaknya, maka Pemko Medan mengapresiasi hal tersebut. Selain itu penertiban yang akan dilakukan kembali pada hari Jumat mendatang akan ditiadakan.

Seperti diketahui Kewajiban tunggakan pajak yang harus dibayarkan oleh Mal Centre Point sebesar lebih kurang Rp120 Milyar lebih. Ini merupakan sisa dari total tunggakan sebesar Rp 250 lebih yang sebelumnya sudah dibayarkan sebagian oleh pihak Mal Centre Point.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut