get app
inews
Aa Text
Read Next : Bobby Nasution Luncurkan 60 Unit Bus Listrik BRT, Moda Transportasi Kota Medan Semakin Maju

Pemko Medan: 26 Juli Batas Akhir Pengosongan Mal Centre Point

Senin, 22 Juli 2024 | 18:00 WIB
header img
Wali Kota Medan, Bobby Nasution. (Foto: Dok Pemko Medan)

MEDAN, iNewsMedan.id - Wali Kota Medan, Bobby Nasution, memberikan batas akhir pengosongan Mal Centre Point sampai dengan Jumat (26/7/2024). Apabila Mal yang terletak di Jalan Jawa tersebut tidak kunjung juga membayarkan kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan akan melakukan pembongkaran bangunan Mal.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, di Balai Kota Medan, Senin (22/7/2024).

"Ini sudah sewajarnya kami lakukan agar seluruh pelaku usaha di Kota Medan melakukan kewajibannya terlebih dahulu," kata Bobby Nasution.

Dalam doorstop yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, unsur Forkopimda Kota Medan, Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, dan sejumlah pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan itu, Bobby Nasution mengatakan kewajiban tunggakan pajak yang hari ini harus dibayarkan oleh Mall Centre Point sebesar lebih kurang Rp.120 Milyar.

"Tanggal 19 kemarin seharusnya sudah jatuh tempo, namun sampai dengan hari ini kita berkumpul disini belum ada sama sekali masuk ke kas Pemko Medan," ujar Bobby Nasution.

Oleh karena itu Bobby Nasution telah memerintah Pj Sekda Kota Medan untuk menyurati Mal Centre Point dengan memberikan tenggang waktu selama satu minggu sejak tanggal 19 Juli kemarin untuk dilakukan pengosongan.

"Kami berikan waktu sampai hari Jum'at ini untuk dilakukan pengosongan tenant-tenant agar kami bisa melakukan eksekusi pembongkaran hari Jumat ini," jelas Bobby Nasution.

Namun dikatakan Bobby Nasution lagi apabila dalam masa pengosongan ini Mal Centre Point memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan akan menerima itu dengan baik.

"Karena tujuan kita ini bukan untuk mengganggu usaha, kita mensuport penuh, hanya saja kewajiban pelaku ekonomi ini harus diberikan agar tidak ada kecemburuan, karena mal di Kota Medan tidak hanya satu, jangan sampai yang lain membayar pajak sedangkan Centre Point tidak bayar pajak tetapi tetap dibiarkan berdiri," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut