MEDAN, iNewsMedan.id - Mal Centre Point telah menyetorkan sebagian kewajiban pajaknya ke Pemko Medan senilai Rp107 Miliar dari total tunggakan sebesar Rp 250 Miliar.
Atas hal itu, Pemko Medan akhirnya menangguhkan pembongkaran serta mencabut sementara segel Mal Centre Point agar dapat kembali beroperasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pj Sekda Kota Medan, Topan obaja Putra Ginting di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (3/5/2024).
"Semalam PT KAI sudah membayarkan kewajiban pajaknya ke kas Pemko Medan berupa pajak BPHTB sebesar Rp107 Miliar lebih, sekitar pukul 16.00 WIB, sudah kita cek masuk ke rekening Pemko Medan," terang Topan.
Setelah sebagian pajak dibayarkan, Topan kemudian mengatakan PT ACK lalu menyurati Pemko Medan untuk bermohon agar segel yang terpasang di Mal Centre Point dapat dibuka. Begitu juga dengan alat berat yang sebelumnya telah terparkir di depan Mal dapat dipindahkan.
"Kita melihat itikad baik dari mereka yang sudah menyicil kewajiban pajaknya, selain itu Bapak Wali Kota Medan, Bobby Nasution juga mempertimbangkan dari sisi perekonomian di dalam mal itu banyak tenant-tenant yang berjualan dan banyak pekerja yang sudah dua minggu tidak bekerja. Jadi itu yang menjadi pertimbangan kita untuk melakukan penangguhan pembongkaran dan pencabutan segel," ungkap Topan.
Kendati begitu, sambung Topan, PT ACK telah berjanji akan melakukan pembayaran kewajiban pajak selanjutnya di tanggal 19 Juni 2024. Apabila hal itu tidak dipenuhi, maka Pemko Medan akan kembali mengambil tindakan.
"Nanti perhitungannya sekitar Rp100 miliar lebih juga, dan untuk pembayaran ketiga akan kita surati kembali karena itu pembayaran PBG atau IMB," jelas Topan.
Editor : Odi Siregar