MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar rekonstruksi untuk mengungkap kasus dugaan pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Rekonstruksi ini memperagakan 57 adegan yang dilakukan oleh ketiga tersangka.
"Ada 57 adegan rekonstruksi yang diperankan oleh ketiga tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2024).
Selain ketiga tersangka, lebih dari 15 saksi dan peran pengganti juga dihadirkan dalam rekonstruksi ini. Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para saksi dan tersangka, serta memberikan gambaran yang jelas tentang kronologi kejadian.
"Rekonstruksi ini digelar berdasarkan Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019. Dalam hal menguji proses persesuaian para saksi atau tersangka, penyidik maupun penyidik pembantu melakukan rekonstruksi," jelas Hadi.
Kasus pembakaran ini menewaskan empat orang, yaitu Rico Sempurna Pasaribu (wartawan), istrinya Eprida Br Ginting, anaknya Sudiinveseti Pasaribu, dan cucunya Lowi Situngkir. Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis (27/6) sekitar pukul 03.40 WIB.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta