Tapi sekali lagi ditekankan oleh Adib adalah bagaimana negara lebih memberi apresiasi kepada dokter lokal. Ya, pemerintah sebaiknya mengatasi masalah di daerah terlebih dulu baru mencoba memberi solusi dengan menghadirkan dokter asing.
Menurut dr Adib, masih banyak tata kelola dokter asing yang belum diselesaikan, yang itu sebenarnya adalah tanggung jawab negara. Lalu, ada Undang-Undang Pemerintah Daerah berkaitan dengan tata kelola tenaga medis atau tenaga kesehatan yang juga belum bisa dilakukan.
"Teman-teman di wilayah yang seharusnya menerima insentif atau apresiasi sebagai bagian dalam kelangkaan profesi di suatu wilayah yang belum terealisasi," tuturnya.
"Jadi, (semestinya) hal-hal seperti itu yang perlu didorong terlebih dahulu sebelum membuat solusi yang memberikan kesan sepertinya kita dihadapkan pada sebuah kompetitor, walau kami melihat dokter asing bukanlah kompetitor," tambah dr Adib.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta