Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPPG Medan Bungkam Soal Dugaan Keracunan MBG yang Berulang di Karo
Advertisement . Scroll to see content

Mabes Polri Buka Peluang Ada Tersangka Lain Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Sempura Pasaribu

Senin, 08 Juli 2024 | 17:03 WIB
  • author Riana Rizkia
Mabes Polri Buka Peluang Ada Tersangka Lain Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Sempura Pasaribu
Wartawan Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarga tewas saat kebakaran di rumahnya di Kabanjahe. Foto: MPI

Kapolda Sumatera Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyatakan bahwa penggunaan Pasal 187 KUHP dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). 

"Kedua tersangka hanya berperan sebagai eksekutor pembakaran," kata Komjen Agung saat memberikan keterangan di Mapolres Karo, Senin (8/7/2024).

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut