Mabes Polri Buka Peluang Ada Tersangka Lain Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Sempura Pasaribu
Senin, 08 Juli 2024 | 17:03 WIB
Kapolda Sumatera Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyatakan bahwa penggunaan Pasal 187 KUHP dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kedua tersangka hanya berperan sebagai eksekutor pembakaran," kata Komjen Agung saat memberikan keterangan di Mapolres Karo, Senin (8/7/2024).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta