get app
inews
Aa Read Next : Pasangan Antonius-Komando Usul Modernisasi Pertanian untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani di Karo

Mabes Polri Buka Peluang Ada Tersangka Lain Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Sempura Pasaribu

Senin, 08 Juli 2024 | 17:03 WIB
header img
Wartawan Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarga tewas saat kebakaran di rumahnya di Kabanjahe. Foto: MPI

Kapolda Sumatera Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyatakan bahwa penggunaan Pasal 187 KUHP dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). 

"Kedua tersangka hanya berperan sebagai eksekutor pembakaran," kata Komjen Agung saat memberikan keterangan di Mapolres Karo, Senin (8/7/2024).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut