get app
inews
Aa Text
Read Next : Anthony Ginting dan Mitzi Abigail Resmi Menikah Hari Ini

Mabes Polri Buka Peluang Ada Tersangka Lain Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Sempura Pasaribu

Senin, 08 Juli 2024 | 17:03 WIB
header img
Wartawan Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarga tewas saat kebakaran di rumahnya di Kabanjahe. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsMedan.id  - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk mengusut tersangka lain dalam kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu hingga tewas di Karo, Sumatera Utara.

"Telah ditetapkan 2 tersangka, namun tidak terhenti sampai disitu dan tentunya landasan yang digunakan oleh Polda Sumut secara scientific crime investigation sudah dilaksanakan," katanya saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

"Kami sampaikan juga tentu ini masih proses pendalaman terhadap dugaan ada pelaku-pelaku lainnya yang tentunnya empat yang awal diamankan dua sudah ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara, yaitu R dan Y.

Keduanya dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. 

Kapolda Sumatera Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyatakan bahwa penggunaan Pasal 187 KUHP dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). 

"Kedua tersangka hanya berperan sebagai eksekutor pembakaran," kata Komjen Agung saat memberikan keterangan di Mapolres Karo, Senin (8/7/2024).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut