Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Kecantikan dr. Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penistaan Agama
Advertisement . Scroll to see content

Tidak Ada Unsur Pidana, Kasus Penistaan Jenderal Dudung Dihentikan!

Kamis, 24 Februari 2022 | 03:49 WIB
  • author Riezky Maulana
Tidak Ada Unsur Pidana, Kasus Penistaan Jenderal Dudung Dihentikan!
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. (Foto: Dispenad).

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Jenderal Dudung perihal menyebut Tuhan bukan orang Arab, Puspomad resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan. 

Keputusan itu diambil selepas mendengarkan saksi hingga keterangan ahli.

Mantan Pangdam Jaya itu sebelumnya dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) ke Puspomad. 

Kepala Penerangan Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono mengatakan, setelah melakukan pendalaman, laporan dari Ahmad Syahrudin tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana, sehingga tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan ahli, Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan KSAD Dudung AR," kata Agus melalui keterangannya, Rabu (23/2/2022).

Editor: Chris

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut