get app
inews
Aa Text
Read Next : Selebgram Ratu Entok Ditahan, Diduga Hina Agama Kristen

Tidak Ada Unsur Pidana, Kasus Penistaan Jenderal Dudung Dihentikan!

Kamis, 24 Februari 2022 | 03:49 WIB
header img
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. (Foto: Dispenad).

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Jenderal Dudung perihal menyebut Tuhan bukan orang Arab, Puspomad resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan. 

Keputusan itu diambil selepas mendengarkan saksi hingga keterangan ahli.

Mantan Pangdam Jaya itu sebelumnya dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) ke Puspomad. 

Kepala Penerangan Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono mengatakan, setelah melakukan pendalaman, laporan dari Ahmad Syahrudin tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana, sehingga tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan ahli, Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan KSAD Dudung AR," kata Agus melalui keterangannya, Rabu (23/2/2022).

Agus menuturkan, tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan sejak 9 hingga 22 Februari 2022. Pihaknya juga mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana.

Adapun para ahli hukum pidana yang diundang berasal Universitas Airlangga Surabaya. Kemudian, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia.

"Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif," ujarnya.

Dia juga menjelaskan, berdasar hasil keterangan ahli ITE, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal Dudung tersebut, tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana.

"Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor," pungkasnya.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut