JAMBI, iNewsMedan.id - Asniati, seorang pensiunan guru TK Negeri 3 Desa Sungai Bertam, Jambi Luar Kota, Muarojambi, dihadapkan pada kenyataan pahit.
Dirinya harus mengembalikan uang ke kas negara senilai Rp75 juta, yang merupakan kelebihan gaji dan tunjangan selama 2 tahun. Hal ini terjadi karena ketidakjelasan informasi terkait usia pensiunnya.
Seharusnya, Asniati pensiun pada usia 58 tahun di tahun 2022. Namun, dia tidak pernah menerima surat pemberitahuan pensiun. Ia tetap mengajar dan menerima gaji seperti biasa hingga usia 60 tahun.
"Sama sekali nggak ada pemberitahuan, seharusnya setahun sebelum saya pensiun tahun 2022 ada panggilan, pemberitahuan," ujarnya, Rabu (3/7/2024).
Pemerintah baru menyadari kesalahannya setelah 2 tahun Asniati pensiun. Mereka meminta Asniati untuk mengembalikan kelebihan gaji dan tunjangan tersebut. Hal ini tentu saja sangat memberatkan Asniati yang tidak memiliki uang sebesar itu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta