JAMBI, iNewsMedan.id - Asniati, pensiunan guru TK usia 60 tahun di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, baru-baru ini menjadi perbincangan viral setelah harus mengembalikan uang gaji sebesar Rp75 juta setelah pensiun pada Juni 2024 lalu, namun kini dia sudah merasa lega.
Kegembiraanterpancar di wajah Asniati karena baru saja mendapat kabar dari Dinas Pendidikan Muaro Jambi bahwa setelah koordinasi dengan pihak terkait seperti BKD dan Komisi I DPRD Muaro Jambi, Asniati tercatat sebagai guru fungsional dengan masa pensiun pada usia 60 tahun.
Rumah Asniati pensiunan guru TK. Foto: Haisun
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, Firdaus, langsung menghubungi Asniati melalui telepon untuk memberitahukan bahwa tidak perlu bersedih lagi karena Surat Keterangan Pencairan Pensiun (SKPP) segera turun dari Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
Sebelumnya, Asniati pensiunan guru TK merasa terkejut dan sedih karena diperintahkan untuk mengembalikan uang gaji sebesar RP75 juta dengan alasan kelebihan gaji yang diterimanya selama dua tahun terakhir karena sudah masuk usia pensiun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta