JAMBI, iNewsMedan.id - Asniati, seorang pensiunan guru TK Negeri 3 Desa Sungai Bertam, Jambi Luar Kota, Muarojambi, dihadapkan pada kenyataan pahit.
Dirinya harus mengembalikan uang ke kas negara senilai Rp75 juta, yang merupakan kelebihan gaji dan tunjangan selama 2 tahun. Hal ini terjadi karena ketidakjelasan informasi terkait usia pensiunnya.
Seharusnya, Asniati pensiun pada usia 58 tahun di tahun 2022. Namun, dia tidak pernah menerima surat pemberitahuan pensiun. Ia tetap mengajar dan menerima gaji seperti biasa hingga usia 60 tahun.
"Sama sekali nggak ada pemberitahuan, seharusnya setahun sebelum saya pensiun tahun 2022 ada panggilan, pemberitahuan," ujarnya, Rabu (3/7/2024).
Pemerintah baru menyadari kesalahannya setelah 2 tahun Asniati pensiun. Mereka meminta Asniati untuk mengembalikan kelebihan gaji dan tunjangan tersebut. Hal ini tentu saja sangat memberatkan Asniati yang tidak memiliki uang sebesar itu.
Sebelumnya, Asniati telah mengajukan pensiun setahun sebelum masa pensiunnya, namun tidak mendapat kabar kelanjutan dari pengajuannya. Kini, di usia senjanya, Asniati harus dihadapkan pada masalah keuangan ini.
Asniati berharap ada solusi dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini. Dia ingin diperlakukan dengan adil sesuai dengan pengabdiannya sebagai guru selama bertahun-tahun.
Kisah Asniati ini menjadi pengingat bagi semua tentang pentingnya kejelasan informasi dan komunikasi yang baik dalam birokrasi. Hal ini agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama bagi para pensiunan yang telah mengabdikan dirinya untuk negara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta