get app
inews
Aa Read Next : Kapolres Padangsidimpuan Bakal Sanksi Tegas Personel yang Main Judi Online

Polres Nias Gulung Tiga Pelaku Judi Online di Tiga Lokasi Berbeda

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:13 WIB
header img
Polres Nias menangkap tiga orang pelaku judi online yang sedang bermain di tiga tempat berbeda. Mereka adalah HBL alias Ama Ken, ASZ, dan SL. Foto: Ist

Sementara itu, SL dari Desa Saewe, Gunungsitoli, diamankan di depan Market Alfamidi, Ombolata Ulu, Gunungsitoli, saat bermain judi online jenis slot Mahjong Satu.

Kepala Kepolisian Resor Nias, AKBP Revi Nurvelani, mengonfirmasi penangkapan ini dan menyatakan ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal di atas lima tahun.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut