GUNUNGSITOLI, iNewsMedan.id - Polres Nias menangkap tiga orang pelaku judi online yang sedang bermain di tiga tempat berbeda. Mereka adalah HBL alias Ama Ken, ASZ, dan SL.
Selain menangkap warga sipil, polisi juga melakukan razia internal dengan memeriksa handphone seluruh personel, namun tidak menemukan aplikasi judi online.
HBL alias Ama Ken, yang berusia 32 tahun dan beralamat di Desa Dima, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, ditangkap di Cafe Kopi Lima Tujuh atau Cafe Janji Jiwa, Gunungsitoli, Sumatera Utara. Dia tertangkap saat bermain perjudian online slot Gates of Olympus.
Di lokasi yang sama, ASZ dari Desa Orahili Tanose'o, Gunungsitoli, ditangkap di Warung Kece Kece, Pasar Yaahowu, saat bermain judi online jenis yang sama.
Sementara itu, SL dari Desa Saewe, Gunungsitoli, diamankan di depan Market Alfamidi, Ombolata Ulu, Gunungsitoli, saat bermain judi online jenis slot Mahjong Satu.
Kepala Kepolisian Resor Nias, AKBP Revi Nurvelani, mengonfirmasi penangkapan ini dan menyatakan ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal di atas lima tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta