Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III Duga Ada Propaganda Aparat Kotor di Kejari Karo, Besok Dipanggil ke DPR
Advertisement . Scroll to see content

Hinca Panjaitan: Usia Pensiun Polri 60 Tahun Masuk Akal dan Perlu Dilakukan

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:28 WIB
  • author Jafar
Hinca Panjaitan: Usia Pensiun Polri 60 Tahun Masuk Akal dan Perlu Dilakukan
Forum Group Discussion (FGD) dengan tajuk, 'Diskusi Partisipasi Publik dalam Penyusunan Revisi UU Kepolisian' di Aula Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Jumat (21/6/2024).

 PADANGSIDEMPUAN, iNewsMedan.id - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan menegaskan bahwa usia pensiun Polri menjadi 60 tahun adalah langkah yang masuk akal. Di mana, penambahan usia pensiun tersebut perlu dilakukan.

Hal tersebut dikatakan Hinca disela Forum Group Discussion (FGD) dengan tajuk, 'Diskusi Partisipasi Publik dalam Penyusunan Revisi UU Kepolisian' di Aula Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Jumat (21/6/2024).

"Peningkatan usia pensiun Polri menjadi 60 tahun sesuai dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia. Jika tidak ada pengaturan terkait penambahan usia pensiun, gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh polisi pasti akan dikabulkan," katanya.

"Penambahan usia pensiun Polri adalah prinsip kesetaraan dan keadilan hukum bagi semua," tegas Hinca, sapaan karib pria yang khas dengan setelan syal tersebut. 

Hinca juga menyampaikan kebanggaannya terhadap adanya diskusi publik dalam penyusunan UU Kepolisian di berbagai kampus. Menurutnya, tradisi kritis dan akademis tetap terjaga di Sumatera Utara. 

"Menata kepolisian dari sekarang sangat penting untuk mencapai Indonesia Emas 2045," ucapnya.

Editor: Chris

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut