MEDAN, iNewsMedan.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di salah satu bank plat merah cabang Medan kepada Bohari Grup pada tahun 2017 hingga 2019. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar.
Tersangka berinisial IB berperan sebagai debitur pada Bank Plat Merah Cabang Medan tersebut.
Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap, melalui Kasi Intelijen, Dapot Dariarma, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan pada Kamis, 20 Juni 2024.
"IB, yang berperan sebagai debitur pada Bank Plat Merah Cabang Medan, diduga melakukan manipulasi dokumen kontrak kerja dan pembelian barang untuk mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI)," ujar Dapot.
Menurut Kasi Intelijen, dalam kurun waktu 2017 hingga 2019, tersangka berhasil memperoleh sembilan fasilitas kredit dengan menggunakan tiga nama perusahaan, yaitu PT. Bohari Mandiri Bersaudara, PT. Bahari Samudra Sentosa, dan CV. Gambir Mas Pangkalan. "Total nilai fasilitas kredit yang diterima mencapai Rp17,9 miliar," terang Dapot.
Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Medan, telah dilakukan pengembalian dana sebesar Rp7.704.842.201. Namun, masih terdapat selisih nilai pokok kredit yang belum diselesaikan.
"Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.486.838.491 berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," beber Dapot.
Editor : Ismail