Menutup webinar tersebut, anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, M Aditya Warman yang juga menjadi Host dalam kegiatan tersebut menyimpulkan bahwa universal coverage dari kepesertaan BPJAMSOSTEK sangat ditentukan oleh kolaborasi program. Salah satu bukti nyata yaitu bagaimana pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya dan di sisi lain telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang ter-PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Guna memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, maka sudah menjadi tugas Dewan Pengawas untuk memastikan pengawasan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh.
BPJAMSOSTEK sebagai Badan Penyelenggara juga menegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Senada dengan itu, Kepala BPJamsostek Tanjung Morawa, Iskandar menyampaikan bahwa pihaknya akan melaksanakan aturan ini dan mengawal proses ini agar lebih baik pelaksanaannya, JHT yang dikembalikan sesuai dengan filosofiny juga JKP yang menjadi solusi bagi pekerja yang terimbas PHK dengan manfaat uang tunai yang diberikan serta akses informasi akses kerja dan pelatihan kerja bagi pekerja yang terdampak. “Kami sebagai pelaksana di daerah akan menjalankan sebaik-baiknya amanah ini dan memberikan layanan terbaik kepada peserta, pungkasnya.
Editor : Odi Siregar