get app
inews
Aa Read Next : Tim Jibom Polda Sumut Turun, Pasca Ledakan Rumah di Komplek Elit Glugur Darat I

Polda Sumut Limpahkan Berkas Kasus Dokter yang Suntik Vaksin Kosong ke Kejati Sumut

Selasa, 22 Februari 2022 | 13:32 WIB
header img
Polda Sumut menyerahkan berkas kasus penyuntikan vaksin kosong ke Kejati Sumut. Selasa (22/2/2022). (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Berkas kasus oknum dokter yang menyuntikkan vaksin kosong kepada siswa Sekolah Dasar (SD) beberapa waktu lalu, hari ini telah diserahkan pihak Polda Sumatera Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Selasa (22/2/2022). 

"Hari ini berkas kasus oknum dokter yang berinisial TGA telah kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. 

Kata Hadi, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan resume tersebut, nantinya diteliti di Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Tinggi Sumut.

"Hari ini berkas dr G sudah kita limpahkan ke kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umu," ucap Hadi 

Hadi mengungkapkan berkas pemeriksaan oknum Dokter yang menyuntikan vaksin sudah lengkap di tahap penyidikan, sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang, di mana keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif," ungkapnya. 

Dalam kasus ini, Hadi menjelaskan bahwa penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.

"Saksi sudah kita periksa, untuk tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," jelasnya. 

Saat Ditanya kapan akan disidangkan hadi menjawab menunggu hasil penelitian berkas penyidikan oleh Jaksa Penuntut umum

"Kita tunggu dari rekan-rekan Jaksa ya," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut