MEDAN, iNews.id - Berkas kasus oknum dokter yang menyuntikkan vaksin kosong kepada siswa Sekolah Dasar (SD) beberapa waktu lalu, hari ini telah diserahkan pihak Polda Sumatera Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Selasa (22/2/2022).
"Hari ini berkas kasus oknum dokter yang berinisial TGA telah kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kata Hadi, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan resume tersebut, nantinya diteliti di Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Tinggi Sumut.
"Hari ini berkas dr G sudah kita limpahkan ke kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umu," ucap Hadi
Hadi mengungkapkan berkas pemeriksaan oknum Dokter yang menyuntikan vaksin sudah lengkap di tahap penyidikan, sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang, di mana keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.
Editor : Odi Siregar