MEDAN, iNewsMedan.id - Polisi menggerebek laboratorium pembuatan pil ekstasi yang beroperasi di salah satu rumah di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Kamis (13/6/2024).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, mengatakan pelaku yang diamankan berjumlah 5 orang. Di antaranya, HK, DK, SS, S, dan AP.
“Tersangka HK sebagai pembuat pil ekstasi atau pemilik laboratorium. DK istri dari HK yang membantu yang membuat laboratorium,” ujar Mukti Juharsa.
Mukti Juharsa juga menyebut ada dua pelaku lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Bareskrim Polri. Kedua pelaku berinisial R dan B.
“Dua orang itu masih kami cari,” ungkap Mukti Juharsa.
Mukti Juharsa juga menjelaskan bahwa para tersangka memproduksi pil ekstasi itu di lantai tiga rumah dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Tak hanya itu, para pelaku turut mengedarkan pil ekstasi tersebut.
Adapun barang bukti yang disita, yakni alat cetak ekstasi, bahan kimia prekursor, dan peralatan laboratorium narkoba jenis ekstasi.
“Kemudian, bahan kimia sebanyak 8,9 kilogram, bahan kimia cair sebanyak 285 liter, dan pil ekstasi sebanyak 635 butir. Mephedrone merupakan serbuk seberat 532,9 gram,” jelas Mukti Juharsa.
Lebih lanjut, Mukti Juharsa menjelaskan bhawa para pelaku memakai bahan baku mephedrone dan tak lagi menggunakan metilendioksimetamfetamina (MDMA) dalam membuat produksi pil ekstasi tersebut.
Bahan baku itu berasal dari Cina dan didapat para tersangka melalui market place. Laboratorium itu juga mampu memproduksi sedikitnya 600 butir pil ekstasi dalam kurun waktu satu bulan.
“Jadi pembuatan ekstasi sudah berubah dari MDMA ke mephedrone seperti pengungkapan pabrik ekstasi di Sunter (Jakarta Utara) dan Bali. Mereka pakai mephedrone. Saya tanya tersangka tidak ada efek belakangnya kalau pakai mephedrone. Itu bisa dibeli oleh orang yang biasa melakukan tindak pidana narkotika,” terang Mukti Juharsa.
Sementara itu, Wakapolda Sumut, Brigjen Rony Samtana, menambahkan bahwa pil ekstasi itu diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam.
“Target pemasaran mereka ke beberapa tempat hiburan malam di Sumut salah satunya Kota Pematang Siantar,” ungkap Rony Samtana.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 132 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Editor : Odi Siregar