get app
inews
Aa Read Next : Sertifikasi Halal Guncang Industri Pangan, MUI Ingatkan Ketelitian dalam Sertifikasi

MUI Nilai Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Perlu Kesepakatan Masyarakat Setempat

Senin, 21 Februari 2022 | 22:27 WIB
header img
Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Foto: Istimewa)

Oleh karena itu, menurutnya pada peraturan tersebut perlu ada konsideran yang mengatur dan memberi kelonggaran terkait penggunaan pengeras suara keluar. Di samping itu juga, Anwar menilai waktu penggunaan pengeras suara luar dengan durasi lima menit sebelum waktu shalat dirasa terlalu pendek. 

Khususnya untuk waktu subuh, karena banyak orang yang terbangun setelah mendengar suara lewat pengeras suara keluar. Kemudian juga banyak dari jemaah yang mandi terlebih dahulu sebelum berangkat ke mesjid, sehingga memerlukan waktu 15 menit sebelum waktunya. 

"Untuk itu bagaimana baiknya pelaksanaan sebuah peraturan tentu perlu ada kesepakatan-kesepakatan dari masyarakat setempat. Oleh karena itu peraturan ini hendaknya berfungsi sebagai acuan saja. Tapi meskipun demikian juga perlu dibuat dalam peraturan tentang rentang waktu terpendek dan terpanjang dari penggunaan loudspeaker luar tersebut sebagai acuannya," kata dia.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut