get app
inews
Aa Read Next : Kejari Medan Tahan Tersangka Korupsi Rp4,4 Miliar di Bank Plat Merah 

Dugaan Korupsi Rp8 Miliar, Mantan Dirut RSUP Adam Malik dan 2 Bawahannya Segera Diadili

Selasa, 11 Juni 2024 | 21:15 WIB
header img
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP HAM Medan. (Ist)

Diketahui, ketiga tersangka diduga melakukan korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU di RSUP Haji Adam Malik Medan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,05 miliar lebih, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut adalah secara bersama-sama memungut pajak namun tidak menyetorkannya ke kas negara. 

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut