get app
inews
Aa Text
Read Next : Bambang Pardede Pastikan Tidak Ada Bukti Dugaan Korupsi Jalan di Tobasa 

Dugaan Korupsi Rp8 Miliar, Mantan Dirut RSUP Adam Malik dan 2 Bawahannya Segera Diadili

Selasa, 11 Juni 2024 | 21:15 WIB
header img
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP HAM Medan. (Ist)

MEDAN, iNewsMedan.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik Medan, Sumatera Utara. 

Pelimpahan tahap II tersebut diterima JPU dari penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Selasa (11/6). 

"Pada hari ini telah dilakukan penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU di RSUP Haji Adam Malik," kata Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza. 

Ali Rizza menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah BP, mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP Haji Adam Malik; MB, mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) RSUP Haji Adam Malik; dan AD, mantan Bendahara BLU RSUP Adam Malik. 

"Setelah tahap II, terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Medan, sembari tim JPU mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, untuk segera disidangkan," sebut Ali Rizza. 

Diketahui, ketiga tersangka diduga melakukan korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU di RSUP Haji Adam Malik Medan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,05 miliar lebih, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut adalah secara bersama-sama memungut pajak namun tidak menyetorkannya ke kas negara. 

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut