Oleh : Dr.Muhammad Rustamaji, S.H., M.H
iNewsMedan.id- Sorotan publik terhadap kasus yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terus meningkat eskalasinya. Terlebih ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali gagal menjeratnya dengan berbagai dakwaan.
Terbaru, Gazalba kembali lolos dari jeratan hukum dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah Jaksa KPK mengeksekusi Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Terlepas dari pro kontra yang terjadi, putusan hakim merupakan hukum yang bersifat in konkreto. Putusan hakim inilah yang juga disebut sebagai hukum, dan merupakan perwujudan judge made law.
Putusan yang dihasilkan juga merupakan bahan hukum primer yang bersifat autoritatif. Artinya, author dari suatu produk hukum tersebut mempunyai kewenangan berdasar hukum.
Maka putusan hakim selalu dianggap benar sepanjang belum ada putusan hakim yang menganulirnya. Res judicata proveritate habetur inilah yang menjadi landasan asas atau prinsip hukum, bahwa apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan, sepanjang tidak ada putusan yang menganulirnya.
Editor : Ismail