Oleh : Felix Sidabutar
iNewsMedan.id- Komisi Kejaksaan Republik Indonesia kini genap berusia 20 (dua puluh) tahun (dua dekade), sejak dibentuk lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2005, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyon, tertanggal 7 Februari 2005.
Komisi Kejaksaan RI akan menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 20 Tahun ini di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta, pada Selasa 11 Februari 2025 mendatang. 2 (dua) dekade perjalanan panjang berdirinya lembaga pengawas eksternal Kejaksaan Republik Indonesia, lembaga negara bidang hukum.
Memperingati HUT Ke 20, 2 Dekade Komisi Kejaksaan RI nanti, Sekretaris Komisi Kejaksaan, Antoni Setiawan, sebagai panitia pada bidang Sekretariat Komisi Kejaksaan RI mengundang sejumlah tokoh penting, diantaranya para mantan Ketua dan Komisioner Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburahman, dan pejabat utama Kejagung juga para Jaksa Agung Muda pada Kejagung.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Februari lalu menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini memberikan dasar hukum pembentukan Komisi Kejaksaan, yang tugasnya melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku serta sikap jaksa dan pegawai kejaksaan.
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga non struktural yang bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.
Komisi Kejaksaan RI merupakan lembaga non struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri. Komisi Kejaksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dibentuk berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Presiden dapat membentuk sebuah komisi yang susunan dan kewenangannya diatur oleh Presiden untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan.
Sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kinerja kejaksaan, dibentuklah sistem pengawasan kejaksaan. Pengawasan merupakan salah satu elemen dalam manajemen institusi yang baik, dimana pengawasan yang lemah akan memberi dampak negatif pada kelembagaan manapun.
Kejaksaan selaku pemegang kekuasaan dalam proses peradilan dapat membahayakan publik apabila memiliki kewenangan tanpa batas. Hal ini menggambarkan perlunya mekanisme pengawasan untuk mencegah dan mengurangi penyimpangan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Mekanisme pengawasan yang diciptakan haruslah rasional, proporsional, dan objektif.
Editor : Ismail