get app
inews
Aa Read Next : Fatwa MUI Sebut Salam Lintas Agama Bukan Makna Toleransi yang Dibenarkan

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Hasilkan Panduan Hubungan Antarumat Beragama dan Hukum Salam Lintas Agama

Kamis, 30 Mei 2024 | 21:38 WIB
header img
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh, MA membacakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Foto: Ist

BANGKA, iNewsMedan.id - Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI merupakan forum musyawarah para ulama di Indonesia yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Forum ini bertujuan untuk membahas dan merumuskan fatwa (panduan hukum Islam) terkait berbagai isu aktual yang dihadapi umat Islam di Indonesia.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI diadakan secara berkala, dan setiap Ijtima menghasilkan berbagai fatwa penting yang menjadi acuan bagi umat Islam di Indonesia.

 Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII digelar pada Kamis (30/5/2024) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. 

Salah satu hasil yang dihasilkan adalah soal panduan hubungan antarumat beragama. Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, Prof KH. M Asrorun Niam Sholeh memberi salinan kepada iNews.Medan.id soal ini. Berikut salinan Panduan Hubungan Antarumat Beragama, Termasuk Hukum Salam Lintas Agama.

PANDUAN HUBUNGAN ANTARUMAT BERAGAMA
A. Prinsip Hubungan Antar Umat Beragama

1. Prinsip dasar hubungan antar umat beragama dalam Islam adalah sebagai berikut:
a. Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya dengan prinsip toleransi (al-tasamuh), sesuai dengan tuntunan al-Quran “lakum dinukum wa liyadin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku), tanpa mencampuradukkan ajaran agama (sinkretisme).
b. Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama (al-ta’awun) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara harmonis, rukun dan damai.
2. Umat Islam tidak boleh mengolok-olok, mencela dan/atau merendahkan ajaran agama lain (al-istihza`).
3. Antarumat beragama tidak boleh mencampuri dan/atau mencampuradukkan ajaran agama lain. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut