MEDAN, iNewsMedan.id - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anti Penindasan (GEMAS) berunjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Kota Medan, Rabu (29/5/2024).
Dalam aksi unjuk rasa itu, mahasiswa GEMAS memakai topeng berkarakter Bjorka hingga membentangkan sejumlah spanduk.
Adapun isi tuntutan dalam spanduk itu bertuliskan "Bapak Kajati Sumut Panggil Aktor dan Periksa Pembangunan Puskesmas Pintu Padang - Tapanuli Selatan yang dimenangkam CV. Restu Jaya Mandiri T.A 2023 Senilai 8 Miliar Diduga Korupsi Persengkongkolan Jahat Dengan Konsultan Perencanaan CV. Osaka Karya Konsultan Terindikasi Markup Volume dan RAB. #KIKI#HUSIN#SAHDAN".
Koordinator Aksi, Ferdiansyah Pasaribu, mengungkapkan, selama 73 tahun Kabupaten Tapsel, ternyata belum menunjukkan kemajuan demokrasi dan hak asasi manusia serta pemberantasan korupsi.
"Praktik korupsi terus berlanjut dan seolah sudah menjadi budaya para penguasa di daerah. Hal ini sangat menciderai semangat reformasi yang meruntuhkan kekuasaan orde baru," ujar Ferdy.
Dalam hal ini, sambungnya, penguasa Tapsel diduga bekerjasama untuk bersekongkol dengan penegak hukum untuk meredam laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi.
"Para pihak yang aktif dan gencar dalam pelaporan terakit pemberantasan korupsi justru diserang dari berbagai sisi di Tapanuli Selatan," jelas Ferdy.
Tak hanya itu, Ferdy juga menilai kondisi Tapsel saat ini dalam darurat korupsi. Maka dari itu, pihaknya mengenakan topeng Bjorka sebagai simbol untuk mengingatkan orang kepercayaan nomor satu di Tapsel, yakni berinisial H.
"Bukan hal ini saja orang dekat ataukepercayaan Bupati Tapanuli Selatan terindikasi mengatur permainan, baik jabatan pegawai yang strategis maupun proyek, serta memanfaatkan persengkongkolan jahat yang sudah menjadi rahasia bersama, sosok berinisial H melakukan pembusukkan proses politik dan pada akhirnya menghambat pemerataan ekonomi dan pembangunan," ujar Ferdy.
"Kami juga menduga H menciptakan kontraktor dan konsultan untuk kepentingan pribadi serta memperkaya diri dengan koleganya yang bernisial RH, H, dan SAH," sambung Ferdy.
Tak hanya itu, Ferdy juga membeberkan H, RH, SAH, diduga ikut terlibat dalam proyek Pembangunan Puskesmas Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Tapanuli Selatan yang dimenangkan oleh CV Restu Jaya Mandiri TA 2023 senilai Rp8 miliar.
"Kami menilai, semua dalam uraian pekerjaannya diduga di markup yang terindikasi tidak sesuai Spesifikasi RAB, kualitas pekerjaan tidak sesuai standar, dan lemah pengawasan. Belum setahun pekerjaan tersebut sudah banyak keretakan dan atau hancur. Harga item pekerjaan sangat tinggi, kami duga penggelembungan harga. Atas hal itu, kami menduga konsultan perencanaan dan konsultan bersengkongkol jahat untuk menaikkan harga spesefikasi," terang Ferdy.
Koordinator Lapangan, Sayyid, meminta Kajati Sumut segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Tapsel selaku kuasa pengguna anggaran.
Kemudian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Pengeluaran, Pihak Perusahaan selaku Pemborong Pekerjaan. Lalu, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, serta pihak terkait dalam pekerjaan tersebut.
"GEMAS menyarankan supaya aparat penegak hukum bekerjasama dengan lembaga independen atau tim ahli yang mampu menghitung keuangan negara untuk mengaudit kerugian negara pada dugaan korupsi tersebut, dengan harapan mempercepat proses hukumnya," ucapnya.
Sementara itu, Bidang Penkum, Lamria, mengucapkan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan oleh GEMAS.
"Hal ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dan kami harap agar segera dimasukkan laporannya supaya mempermudah dan mempercepat proses hukumnya," jelas Lamria.
Editor : Odi Siregar