Dia mengingatkan bagi sejumlah pihak yang berupaya meneror maupun menghalangi proses penanganan perkara ini kami menghimbau untuk segera menghentikan aksi-aksinya.
Sebab, perlu dipahami bersama bahwa apa yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan tersebut merupakan penegakan hukum yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup masyarakat luas.
“Kasus korupsi ini terus kita kawal, bukan pengawalan secara membabi buta akan tetapi pengawalan yang tetap proporsional yaitu mengawal dan memastikan juga bahwa pelaksanaan penegakan hukum yan dilakukan oleh Kejaksaan selalu mengedepankan profesionalitas, memperhatikan rambu-rambu penegakan hukum yang benar, on the track, due proses tetap dijalankan sesuai koridor hukum dan tetap humanis berhati nurani serta menjunjung tinggi hak hak azazi manusia," tegasnya.
Menurut Noor Rachmad, karena hal yang sedang dikerjakan ini dampaknya menyangkut hajat hidup orang banyak, begitu juga banyaknya keterlibatan oknum pengusaha dan pejabat atas perkara ini, karenanya terapinya harus ditindak dengan tegas supaya berdaya tangkal, tetapi tetap harus terukur dan juga diingatkan bahwa tidak ada yang kebal hukum di Republik ini,” tegas mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum ini.
Sampai saat ini, Pengurus Pusat KBPA percaya sepenuhnya dengan Kejaksaan RI oleh karenanya terus mendukung agar kejaksaan mampu menuntaskan kasus mega korupsi yang ada di Indonesia dengan bisa menghukum pelakunya sekaligus juga mampu mengembalikan uang negara yg dikorupsi kepada negara.
“Kita percayakan spenuhnya kepada Kejaksaan Agung RI, dan sebagai bentuk kontrol sosial, kita tidak boleh lengah untuk melakukan pengawasan dan memberikan masukan serta mengingatkan. Saya yakin Jaksa Agung dapat menindak semua yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Editor : Ismail