get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Penggelapan Motor di Desa Bulu Cina Ditangkap, Akui Jual Rp1,6 Juta

Polisi Ungkap Pasangan Kekasih yang Buang Bayi ke Kebun Teh Sidamanik Sudah Kedua Kali Bunuh Bayinya

Jum'at, 24 Mei 2024 | 14:55 WIB
header img
Polisi Ungkap Pasangan Kekasih yang Buang Bayi ke Kebun Teh Sidamanik Sudah Kedua Kali Bunuh Bayinya. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Kasus pembuangan bayi yang baru lahir oleh sepasang kekasih di Perkebunan Ingrup Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun pada Senin (13/5/2024) petang lalu ternyata tidak hanya sekali mereka lakukan. Polisi mengungkap bahwa pasangan yang masih belia tersebut sudah kedua kalinya menguburkan bayi dari hasil hubungan gelap mereka. 

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menetapkan sepasang kekasih yang berinisial VAR (18) merupakan bapak bayi tersebut dan berstatus pelajar. Sedangkan, ibu dari bayi itu, berinisial AS (18) baru tamat sekolah tingkat SMA. Keduanya, merupakan warga Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, jadi tersangka kasus pembuang bayi hasil hubungan gelap mereka.

Kepala Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, Iptu Ivan Roni Purba mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan Kamis (23/5/2024) kemarin, berdasarkan keterangan tersangka VAR pada Agustus 2022 tersangka sudah pernah melakukan atau mengkuburkan 1 orang bayi hasil hubungan dengan tersangka AS di sekitar lokasi dekat rumah tersangka.

"Bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, mereka berdua tersangka mengakui perbuatannya tersebut (buang bayi)," kata Ivan, Jumat (24/5/2024).

Ivan mengatakan berdasarkan keterangan tersangka,  bayi tersebut meninggal dunia pada saat proses melahirkan yang tanpa dibantu oleh tenaga medis. Kemudian, untuk memastikan penyebab kematian bayi, penyidik akan melakukan ekshumasi.

"Namun, untuk sementara kita masih fokus terhadap perkara yang satu ini, yang terjadi kemarin di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun pada hari Selasa 14 Mei 2024 lalu," ucapnya.

Kata Ivan, saat ini kedua remaja itu, sudah resmi ditahan di ruang tahanan Polres Simalungun secara terpisah dan melakukan proses hukum selanjutnya atas kasus ini.

Atas perbuatannya, pasangan kekasih itu terancam dengan Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kami juga tetap berkordinasi dengan Urkes Polres Simalungun, untuk melalukan pemeriksaan kesehatan terhadap AS, untuk tetap terjaga dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," ungkap Ivan.

Untuk diketahui, VAR dan AS diamankan Unit Jatanras Polres Simalungun dan Polsek Sidamanik, di rumah mereka masing-masing pada Rabu (22/5/2024) pagi.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, mengungkapkan setelah ditemukan bayi berusia 4 jam tersebut di lokasi kejadian. Pihaknya melakukan olah TKP, pengumpulan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi. Sedangkan, jasad bayi dibaya ke Puskesmas terdekat.

"Warga melihat AS pernah kelihatan seperti hamil atau perut besar dan setelah kejadian penemuan bayi tersebut perut gadis itu, jadi kempis atau tidak besar lagi," ucap Ghulam, Kamis (23/5/2024).

Selanjutnya, personel Polres Simalungun dan Polsek Sidamanik langsung mendatangi rumah korban dan melakukan pemeriksaan terhadap AS. Dalam pemeriksa itu, AS mengakui perbuatannya.

Ghulam menjelaskan AS memberitahu VAR melalui pesan WhatsApp, bahwa ia baru melahirkan dan kemudian VAR datang menggunakan sepada motor matic ke rumah kekasihnya tersebut.

"Siang harinya, pukul 13.00 WIB, VAR kita amankan dan dilakukan pemeriksaan dan mengakui perbuatannya," jelasnya.

Dalam pengakuan VAR kepada petugas kepolisian, bayi tidak berdosa itu, dibalut dengan kain dan dimasukkan ke dalam jok sepeda motornya, lalu pergi meninggalkan rumah AS. Kemudian, meletakkan bayi tersebut, dalam keadaan terbalut kain di semak-semak rerumputan di pinggir jalan Blok B perkebunan teh Tobasari Nagori Sait Buttu Saribu dalam kondisi bayi masih hidup.

Sedangkan, ari-ari bayi tersebut, ditanam VAR dibelakang rumah. Kini, sepasang kekasih itu, bersama sejumlah barang bukti diamankan dan sudah ditahan di Markas Polres Simalungun, guna proses hukum selanjutnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut