get app
inews
Aa Read Next : Prajurit TNI Gadungan Berpangkat Mayjen Diamankan Polrestabes Medan

Pelaku Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Ditangkap, Polisi: Mereka Malu kepada Keluarga

Rabu, 24 Januari 2024 | 14:15 WIB
header img
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Perempuan berinisial ML (24) diamankan polisi atas kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki di Jalan Persatuan, Kecamatan Medan Barat.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku ML dibantu sang pacar membuang bayi hasil hubungan gelap mereka. Hal itu pun terekam kamera CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun, Senin (22/1/2024).

"Polisi yang menerima laporan adanya bayi yang dibuang, lalu mengidentifikasi pelaku dan langsung menangkapnya," jelas Teddy.

Teddy menyampaikan, bayi itu pertama kali ditemukan warga di atas becak motor (betor) pada Kamis (18/1/2024) malam.

"Bayi laki-laki tersebut diletakkan di depan rumah warga, tepatnya di atas becak motor barang yang beralaskan baju warna biru," sambung Teddy.

Ditambahkan Teddy, istri pemilik rumah langsung menggendong bayi mungil tersebut. Lalu, kabar penemuan bayi itu langsung dilaporkan kepada pihak berwajib.

"Polsek Medan Barat melakukan olah TKP dan mencari bukti CCTV sekitar lokasi," ungkap Teddy.

Sejurus kemudian, lanjut Kapolrestabes, pihaknya mengidentifikasi pelaku pembuangan bayi tersebut yang ngekos tak jauh dari lokasi penemuan bayi.

Usai olah TKP, kata Teddy, personel mengidentifikasi keberadaan pelaku pembuangan bayi. Tersangka ternyata indekos tak jauh dari lokasi penemuan sang bayi.

"Petugas lalu melakukan penangkapan dan mengintrogasi pelaku dan pelaku mengaku bernama ML," jelas Teddy.

Kepada petugas, sebut Teddy, pelaku mengaku nekat membuang bayi itu bersama sang pacar karena merasa malu kepada keluarga.

"Serta tidak mampu untuk membiayai bayi tersebut maka pelaku membuang bayinya. Kemudian tim membawa ke Polsek Medan Barat guna penyidikan lebih lanjut," terang Teddy.

"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 305 Subs Pasal 307 Subs Pasal 308 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara," pungkas Teddy.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut