MEDAN, iNewsMedan.id - Oknum Brimob Polda Sumut berinisial RHG diduga menganiaya tukang becak motor (betor) bernama Tumpol Simanjuntak di Kota Medan, beberapa waktu lalu. Hal itu pun viral di media sosial.
Dikutip dari Akun Instagram @apacerita_medan, pelaku dan korban tinggal berdekatan di Jalan Harapan Pasti, Gang Saudara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
"Diduga oknum Brimob Poldasu Aniaya Tetangga Sendiri," tulis Akun Instagram @apacerita_medan, Kamis (23/5/2024).
Dalam video itu, pelaku secara membabi buta menganiaya korban hingga tersungkur ke tanah. Kendati dilerai oleh warga sekitar, pelaku tidak mengindahkan dan tetap menganiaya korban.
Berdasarkan kronologi kejadian, hal itu terjadi pada Sabtu (25/11/2023) subuh. Saat itu korban hendak keluar rumah dengan mengemudikan betornya.
Namun, saat di dekat rumah, betor milik korban terhalang oleh sepeda motor milik pelaku. Di mana, pelaku diduga mabuk hingga tertidur di atas motornya.
"Suami saya hendak mengambil sembako yang tidak jauh dari rumah saat jelang pagi. Namun, korban sempat tidak bisa keluar jalan karena di halangin pelaku," ujar istri korban, Ernawati Siregar.
Atas hal itu, korban didampingi istrinya membuat laporan ke Bidang Propam Polda Sumut, pada Rabu (22/5/2024). Hal itu untuk menuntut keadilan atas penganiayaan tersebut.
Korban saat membuat laporan ke Propam Polda Sumut menggunakan kursi roda. Kemudian, biaya perobatan yang mahal harus ditanggung keluarga korban.
"Setelah kejadian, sempat mediasi tetapi lepas tanggungjawab. Karena ada pembayaran perobatan Rp2 juta saja.Tapi, luka yang dialami sangat serius. Hingga alami pengumpalan darah di kepala kemudian menjadi lumpuh dan tidak bisa berjalan sampai saat ini," ungkap Ernawati.
Ernawati berharap mendapatkan keadilan. Mengingat, korban merupakan tulang punggung keluarga. "Kami disini hanya meminta keadilan atas kejadian ini," terang Ernawati.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah penyelidikan dan pendalaman atas kasus dugaan penganiyaan oknum polisi tersebut.
"Terkait hal itu, polisi tentu melakukan langkah penyelidikan dan pendalaman terkait laporannya," jelasnya.
Hadi juga mengaku sempat memediasi keluarga korban dan oknum polisi tersebut. Namun, ia tak tahu-menahu kesepakatan akhir antar keduanya.
Lebih lanjut, Hadi menegaskan apabila pelaku terbukti melakukan pelanggaran akan disanksi tegas oleh Polda Sumut.
"Laporannya seperti (dugaan penganiayaan). (Sanksi) yang jelas, kita kepolisian memiliki aturan, disiplin dan etik. Siapa anggota melanggar aturan itu, akan sanksi dijatuhkan siapa pun itu," terangnya.
Editor : Odi Siregar