MEDAN, iNews.id - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan tengah mengusut dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 1,1 juta kilogram di gudang yang berlokasi di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
"KPPU saat ini sedang mendalami persoalan kartel," ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) I KPPU, Ridho Pamungkas, Sabtu (19/2/2022).
Ridho menyebutkan bahwa adanya dugaan oknum produsen minyak goreng menjadi kartel patut dilakukan penyelidikan dan juga pengusutan.
"Jadi, sekaligus akan didalami juga apakah penahanan pasokan ini terkait dengan indikasi kartel atau pada ranah pidana menjadi yang ranah kepolisian," kata Ridho.
Senada dengan itu, KPPU juga meminta kepada pihak kepolisian agar melakukan pengusutan atas kasus penimbunan minyak goreng tersebut.
"Temuan minyak goreng yang belum didistribusikan dlm jumlah yang sangat signifikan ini harus diusut," sebut Ridho.
Ridho juga menuturkan ada kebijakan perusahaan yang bertindak sebagai produsen diduga tidak sejalan dengan program yang dijalankan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng ke masyarakat.
"Dengan alasan menunggu kebijakan manajemen, hal tersebut menunjukan keengganan produsen untuk bekerjasama dengan pemerintah utk menjamin ketersediaan pasokan di masyarakat," jelasnya.
Dalam kasus ini, kata Ridho, bisa ditarik kesimpulan bahwa pihak produsen dan pemerintah tidak melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik antara kedua belah pihak.
"Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan awal bahwa satu atau lebih penyebabnya, yaitu kegagalan koordinasi, kegagalan kebijakan dan kegagalan pasar," ucapnya.
Lebih lanjut, menurut Ridho, koordinasi yang dimaksud, yakni belum adanya kesolidan antara pemerintah dan produsen dalam hal mengimplementasikan kebijakan migor yang ditetapkan beberapa waktu lalu.
"Baik kebijakan terkait refaksi maupun terkait DMO. Kegagalan kebijakan artinya kebijakan yg diambil belum tepat ketika diterapkan atau kurang memperhatikan aspek teknis penerapannya di lapangan," ujarnya.
Ridho mengungkapkan bahwa dampak kelangkaan stok barang di pasaran menyebabkan lonjakan harga yang signifikan.
"Kegagalan pasar dlm artian perilaku pelaku usaha yang dengan sengaja menahan pasokan. Dengan tujuan atau motif tertentu," tutur Ridho.
Sebelumnya, Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menemukan satu gudang yang dijadikan tempat penimbunan minyak goreng sebanyak 1,1 juta kilogram di Kabupaten Deliserdang, Jumat (18/2/2022).
Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Naslindo Sirait menyampaikan bahwa kasus penimbunan itu kini ditangani oleh pihak kepolisian. Maka dari itu, sambung Naslindo, pihaknya tidak dapat menyebutkan nama pemilik gudang tersebut.
"Untuk kepentingan penyelidikan kasus ini, kami tidak dapat menyebutkan nama produsennya. Silahkan lebih lanjut nanti ditanyakan ke kepolisian," ungkapnya.
Editor : Odi Siregar